Polisi Kerepotan Mengungkap Kasus Rizieq

Polisi Kerepotan Mengungkap Kasus RizieqKetua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Metrotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya
kesulitan menyelidiki kasus Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Shihab yang dituding menyebut ada logo palu arit di uang kertas baru.
Sebab, belum ada alat bukti maupun saksi ahli yang bisa menyebut Rizieq
adalah orang yang ada dalam rekaman video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
mengatakan, Rizieq tidak pernah mengakui jika dirinya pernah melakukan
ceramah yang berkonten ucapan adanya lambang palu arit di uang kertas
baru.

“Masih sidik. Kita kan harus buktikan. (Rizieq bilang) ‘Itu bukan saya,
itu mirip saya’ jadi kita harus buktikan,” kata Argo saat dikonfirmasi,
Selasa 7 Maret 2017.

Argo menjelaskan, penyidik juga kesulitan meminta keterangan saksi ahli
untuk membuktikan bahwa Rizieq adalah orang yang ada dalam rekaman
video. “Kita harus buktikan siapa orang yang ada di video itu,” jelas
Argo.

Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah melaporkan Rizieq atas tudingan
ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan teregister dalam nomor
LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, 8 Januari 2017.

Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).

Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi
Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro
Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam
uang baru yang diunggah ke Youtube.

Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan
Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.